BANGKALAN, - Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan menggelar sidang isbat nikah di luar gedung, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Sidang ini diikuti oleh 48 pasangan suami istri yang hadir bersama wali dan saksi pernikahan mereka, Jumat (31/05/2024).
Sidang isbat ini diselenggarakan untuk pasangan yang pernikahannya telah sah secara agama, namun belum tercatat dalam administrasi kependudukan. Salah satu peserta sidang, Ismail, warga Kecamatan Blega, rela datang ke KUA Kwanyar untuk mengikuti sidang isbat agar pernikahannya yang telah berlangsung selama empat belas tahun dapat diakui oleh negara dan mendapatkan buku nikah.
Baca juga:
Kodim 0829 Himbau Masyarakat Jalankan Prokes
|
“Empat belas tahun, tahun 2009. Kesini untuk ikut sidang agar mendapat buku nikah, ” ungkap Ismail dengan penuh harap.
Program sidang keliling ini merupakan inisiatif dari Pengadilan Agama Bangkalan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Program ini mempermudah administrasi dan menyediakan lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal warga.
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH, menyatakan bahwa sidang keliling adalah salah satu program kerja utama mereka. “Hari ini adalah pelaksanaan sidang keliling, adalah salah satu program kerja Pengadilan Agama Bangkalan, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dimana kita ketahui bersama ada problematika di masyarakat kita dimana ada beberapa masyarakat kita yang memang belum mempunyai buku nikah. Walaupun sebenarnya mereka sudah sah pernikahannya secara agama Islam, ” jelas Dewiati.
Sidang isbat ini sangat penting bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dengan mengikuti sidang ini, mereka dapat memperoleh buku nikah yang merupakan dokumen penting dalam administrasi kependudukan, sehingga hak-hak mereka sebagai pasangan suami istri diakui oleh negara.
Suasana persidangan luar gedung ini berlangsung khidmat. Para pasangan suami istri hadir dengan penuh harap, didampingi oleh wali dan saksi pernikahan mereka. Majelis hakim dari Pengadilan Agama Bangkalan memimpin jalannya sidang dengan seksama, memastikan setiap pasangan menjalani proses pengesahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sidang isbat luar gedung ini adalah bentuk nyata dari komitmen Pengadilan Agama Bangkalan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan mendekatkan pelayanan ke pelosok, diharapkan semakin banyak pasangan yang dapat meresmikan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan buku nikah, yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk untuk kepentingan administratif, hukum, dan sosial.
Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memastikan bahwa setiap pernikahan yang sah secara agama dapat tercatat dalam administrasi negara. Diharapkan, dengan adanya program sidang keliling ini, masalah pernikahan yang tidak tercatat dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan keadilan.
Pengadilan Agama Bangkalan akan terus melaksanakan program sidang keliling ini di berbagai kecamatan di wilayah Bangkalan, dengan harapan semakin banyak pasangan yang terbantu dan hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi dengan baik.